gambar belakang
Landasan Hukum X Ray untuk Kontainer, Makanan, & Bagasi di Indonesia
Landasan Hukum X Ray untuk Kontainer, Makanan, & Bagasi di Indonesia
admin
11 November 2024
Landasan Hukum X Ray untuk Kontainer, Makanan, & Bagasi di Indonesia

Landasan Hukum X Ray untuk Kontainer, Makanan, & Bagasi di Indonesia

X Ray Hukum
Penerapan teknologi X Ray di Indonesia, khususnya dalam bidang pemindaian kontainer, industri makanan, dan pemindai bagasi, diatur oleh sejumlah regulasi hukum. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai lembaga terkait, telah menetapkan standar dan peraturan untuk menjamin bahwa penggunaan teknologi ini dilakukan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

  1. Landasan Hukum X Ray untuk Pemindaian Kontainer
    Pemindaian kontainer merupakan aspek yang sangat vital dalam memastikan keamanan rantai pasokan logistik serta mencegah penyelundupan barang-barang terlarang. Di Indonesia, penggunaan teknologi X Ray untuk pemindaian kontainer diatur oleh beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Bea Cukai.
  2. Regulasi ini mewajibkan setiap operator pemindai kontainer di pelabuhan dan kawasan bea cukai untuk mengikuti standar operasional dan keselamatan yang ketat, dengan tujuan memastikan bahwa penggunaan teknologi X Ray tidak membahayakan kesehatan pekerja dan lingkungan di sekitarnya.
  3. Landasan Hukum X Ray dalam Industri Makanan
    Dalam dunia industri makanan, teknologi X Ray berperan penting dalam mendeteksi benda asing yang mungkin terdapat dalam produk makanan, sehingga dapat menjamin keamanan bagi konsumen. Penggunaan X Ray di sektor ini diatur oleh:
    • Regulasi BPOM No. 16 Tahun 2020 tentang Persyaratan Keamanan Pangan mengatur standar yang harus dipatuhi dalam proses inspeksi dan kontrol kualitas makanan, yang mencakup penggunaan teknologi X Ray.
    • Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan keamanan pangan, yang juga melibatkan penggunaan teknologi X Ray untuk mendeteksi kontaminasi benda asing dalam produk makanan.
    Peraturan ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi X Ray harus mematuhi standar keselamatan dan tidak boleh merusak atau mengubah nilai gizi dari produk makanan yang diperiksa.
  4. Landasan Hukum X Ray untuk Pemindai Bagasi
    Pemindai bagasi, yang banyak digunakan di bandara dan lokasi pemeriksaan keamanan, merupakan salah satu penerapan signifikan dari teknologi X Ray di Indonesia. Pengaturannya diatur oleh:
    Undang-undang ini mengatur prosedur dan standar keamanan yang wajib diikuti oleh semua pengelola bandara, serta memastikan bahwa penggunaan X Ray untuk pemindaian bagasi sesuai dengan ketentuan internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Regulasi yang mengatur penggunaan teknologi X Ray dalam keamanan, industri makanan, dan pemeriksaan bagasi di Indonesia bertujuan untuk menjamin bahwa teknologi ini digunakan dengan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Penerapan peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemindaian berlangsung secara efektif dan tidak membahayakan pekerja, masyarakat, serta lingkungan.

Bobobox Perkenalkan Carbon Offset Toggle untuk Kurangi Emisi Karbon

Bobobox memperkenalkan Carbon Offset Toggle untuk mengurangi emisi karbon, berkolaborasi dengan Fairatmos untuk menghitung dan kompensasi karbon secara transpan
Baca Lebih Lanjut

Kemenkominfo Fasilitasi Aksara Nusantara Tersedia di Perangkat Seluler

Kemenkominfo fasilitasi FGD dengan pegiat aksara nusantara untuk digitalisasi aksara dalam perangkat.
Baca Lebih Lanjut

BSSN: Kemandirian Kriptografi Kunci Ketahanan Siber Nasional

BSSN memandang kemandirian kriptografi sebagai kunci utama ketahanan siber nasional.
Baca Lebih Lanjut
Visi Global Teknologi
LinkedinFacebookTwttier

Legal

Privacy Policy
Visi Global Teknologi

Copyright © 2023 Visi Global Teknologi. All rights reserved.