gambar belakang
Larangan Promo Bisa Diterapkan di Produk Impor E-commerce
Larangan Promo Bisa Diterapkan di Produk Impor E-commerce
Carla
24 Oktober 2023
Larangan Promo Bisa Diterapkan di Produk Impor E-commerce

Pengamat ekonomi digital Izzudin Al Farras Adha menilai pemerintah dapat menerapkan larangan pemberian fasilitas promosi pada produk-produk impor yang dijual melalui e-commerce.

“Pelarangan pemberian fasilitas promo harusnya bisa diterapkan di produk impor e-commerce,” ujar Farras kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh agar produk dalam negeri, terutama dari para pelaku UMKM tidak kalah saing dengan produk-produk impor yang dijual di e-commerce.

Berikutnya, Farras juga menilai pemerintah perlu mewajibkan adanya penandaan produk impor oleh para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Dengan adanya tagging (penandaan), pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor,” ucap dia menjelaskan.

Selain itu, Farras juga menyarankan adanya pengaturan persentase etalase bagi produk dalam negeri di PMSE, sebagaimana ada aturan untuk ritel modern. Ia mengatakan seharusnya minimal 30 persen etalase di PMSE diisi dengan produk-produk dalam negeri. Dengan demikian, kata dia, keberadaan produk impor tidak sepenuhnya menguasai e-commerce.

Sebelumnya, Farras telah mengapresiasi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi UMKM di Tanah Air dari gempuran bisnis berbasis dalam jaringan, yakni melalui pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lewat peraturan tersebut, pemerintah mengatur pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, ada pula penetapan harga minimum sebesar 100 dolar Amerika Serikat per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Melalui Permendag 31/2023, platform social commerce juga dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Indonesia Perlu Teknologi AI yang Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Firman Kurniawan dari UI menyoroti perlunya adaptasi AI ke kebutuhan Indonesia.
Baca Lebih Lanjut

Penerjemah Berbasis AI DeepL Pro Hadir di Indonesia

DeepL Pro, layanan penerjemah berbasis AI, tiba di Indonesia.
Baca Lebih Lanjut

Kemenkominfo Bakal Lindungi Kelompok Rentan dari Deep Fake

Kementerian Komunikasi dan Informatika bertekad melindungi kelompok rentan dari deep fake, antisipasi penyebaran disinformasi jelang Pemilu 2024
Baca Lebih Lanjut
Visi Global Teknologi
LinkedinFacebookTwttier

Legal

Privacy Policy
Visi Global Teknologi

Copyright © 2023 Visi Global Teknologi. All rights reserved.