Jembatan Timbang adalah fasilitas yang digunakan untuk mengukur berat kendaraan beserta muatannya. Fasilitas ini umumnya terletak di titik-titik tertentu di jalan raya yang ramai dilalui kendaraan berat, terutama truk dan kontainer. Fungsi utama Jembatan Timbang adalah memastikan kendaraan bermuatan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan, guna menjaga keamanan jalan dan mengurangi risiko kerusakan infrastruktur jalan.
Pengendalian Muatan Berlebih
Salah satu fungsi utama Jembatan Timbang adalah mengendalikan kendaraan bermuatan berlebih. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pencegahan Kerusakan Infrastruktur Jalan
Kendaraan yang overloading akan memberikan tekanan berlebih pada aspal dan menyebabkan kerusakan lebih cepat. Penggunaan Jembatan Timbang membantu memantau dan membatasi jumlah kendaraan yang melebihi batas kapasitas muatan.
Keamanan Berkendara
Kelebihan muatan dapat mengurangi stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, jembatan timbang berperan dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
Pengawasan Perpajakan
Data dari Jembatan Timbang juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan bobot dan klasifikasinya.
Jembatan Timbang Dinamis
Pada jenis ini, kendaraan tidak perlu berhenti. Penimbangan dilakukan saat kendaraan berjalan melewati sensor atau alat penimbang. Jenis ini lebih efisien dalam mengelola lalu lintas di area yang padat.
Jembatan Timbang Portable
Biasanya digunakan oleh pihak berwenang untuk operasi lapangan sementara. Perangkat ini mudah dipindahkan dan digunakan untuk memantau muatan di lokasi tertentu.
Di Indonesia, penggunaan Jembatan Timbang diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, terutama yang terkait dengan batasan berat kendaraan dan muatan. Berikut beberapa regulasi yang mengatur hal ini:
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai pengoperasian kendaraan, termasuk ketentuan tentang jembatan timbang untuk memantau kendaraan yang membawa barang atau muatan. Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan bisa dikenakan sanksi administratif hingga larangan melintas.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/5516/pp-no-74-tahun-2014
Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang di Jalan
Peraturan ini menjelaskan tentang tata cara pengawasan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan melalui jembatan timbang, termasuk ketentuan penindakan terhadap pelanggaran.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103532/permenhub-no-134-tahun-2015
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993 Tentang Batas Muatan dan Pengukuran Kendaraan di Jalan Raya
Regulasi ini menetapkan batasan muatan yang diperbolehkan untuk setiap jenis kendaraan dan mengatur pengoperasian jembatan timbang untuk memantau muatan tersebut.
Kendaraan yang kedapatan melanggar batas muatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain denda, sanksi juga bisa berupa pemindahan sebagian muatan ke kendaraan lain agar sesuai dengan kapasitas yang ditetapkan. Jika kendaraan terus melanggar, izin operasi kendaraan tersebut dapat dicabut.
Keren! Samsung Galaxy AI Mampu Terjemahkan Panggilan Telepon
Samsung memperkenalkan "era baru Galaxy AI" dengan AI Live Translate Call untuk terjemahan panggilan telepon secara real time
Baca Lebih LanjutSistem Gerbang untuk Pengenalan Wajah dan Absensi Karyawan
Penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk meningkatkan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan dalam proses masuk dan keluar karyawan dari lokasi kerja
Baca Lebih LanjutGoogle Search Sediakan Laman Khusus Pencarian Diskon
Google Search meluncurkan laman diskon musim belanja. Temukan penawaran produk dari berbagai sumber dalam satu tempat.
Baca Lebih LanjutCopyright © 2023 Visi Global Teknologi. All rights reserved.