gambar belakang
Larangan Promo Bisa Diterapkan di Produk Impor E-commerce
Larangan Promo Bisa Diterapkan di Produk Impor E-commerce
Larangan Promo Bisa Diterapkan di Produk Impor E-commerce

Pengamat ekonomi digital Izzudin Al Farras Adha menilai pemerintah dapat menerapkan larangan pemberian fasilitas promosi pada produk-produk impor yang dijual melalui e-commerce.

“Pelarangan pemberian fasilitas promo harusnya bisa diterapkan di produk impor e-commerce,” ujar Farras kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh agar produk dalam negeri, terutama dari para pelaku UMKM tidak kalah saing dengan produk-produk impor yang dijual di e-commerce.

Berikutnya, Farras juga menilai pemerintah perlu mewajibkan adanya penandaan produk impor oleh para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Dengan adanya tagging (penandaan), pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor,” ucap dia menjelaskan.

Selain itu, Farras juga menyarankan adanya pengaturan persentase etalase bagi produk dalam negeri di PMSE, sebagaimana ada aturan untuk ritel modern. Ia mengatakan seharusnya minimal 30 persen etalase di PMSE diisi dengan produk-produk dalam negeri. Dengan demikian, kata dia, keberadaan produk impor tidak sepenuhnya menguasai e-commerce.

Sebelumnya, Farras telah mengapresiasi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi UMKM di Tanah Air dari gempuran bisnis berbasis dalam jaringan, yakni melalui pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lewat peraturan tersebut, pemerintah mengatur pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, ada pula penetapan harga minimum sebesar 100 dolar Amerika Serikat per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Melalui Permendag 31/2023, platform social commerce juga dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Kripto Jadi Pilihan Diversifikasi Investasi

Instrumen kripto dianggap sebagai pilihan investasi beragam mengingat lonjakan jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta orang

Baca Lebih Lanjut

X Ray Kargo: Solusi Mencegah Penyelundupan di Bandara

Pelajari bagaimana mesin x-ray kargo menjadi solusi efektif dalam mencegah penyelundupan dan meningkatkan keamanan di bandara Indonesia, memastikan kelancaran o

Baca Lebih Lanjut

X-Ray Berperan Meningkatkan Keamanan & Efisiensi Bandara

X-Ray beperanan penting dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi bandara, menawarkan pemeriksaan aman untuk bagasi dan penumpang dengan radiasi minimal

Baca Lebih Lanjut
Visi Global Teknologi
LinkedinFacebookTwttier

Legal

Privacy Policy
Visi Global Teknologi

Copyright © 2023 Visi Global Teknologi. All rights reserved.