gambar belakang
Google Indonesia Buka Suara Respons Isu Hadirkan E-commerce di YouTube
Google Indonesia Buka Suara Respons Isu Hadirkan E-commerce di YouTube
Google Indonesia Buka Suara Respons Isu Hadirkan E-commerce di YouTube

Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf akhirnya ikut mengomentari isu yang tengah berkembang tentang rencana YouTube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

Randy mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terlebih dahulu mengingat regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

“Karena (aturan) Kemendag itu baru ada di akhir Oktober ya cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisis,” kata Rendy saat ditemui di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa.

Saat ditanya kepastian akankah YouTube merilis fitur berbelanja secara daring di Indonesia, ia menegaskan bahwa pihaknya memang belum ada rencana untuk menambahkan fitur tersebut.

“Seperti yang saya paparkan, untuk sekarang memang masih belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube,” tegasnya.

Adapun fitur berbelanja daring di YouTube sebenarnya bukanlah hal baru dan telah ada di sebanyak 80 negara termasuk di antaranya negara tetangga yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.

Fitur tersebut kurang lebih mirip dengan mekanisme TikTok Shop sebelum aturan Permendag nomor 31 tahun 2023 dikeluarkan dan akhirnya membuat layanan TikTok Shop dihentikan di Indonesia karena alasan perizinan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada pekan lalu juga sempat mengomentari terkait dengan kabar rencana beberapa platform media sosial termasuk YouTube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.

“Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik RPM Penggunaan Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik untuk RPM penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan 26 GHz, mendukung transformasi digital Indonesia

Baca Lebih Lanjut

Chatbot Bantu Penjual Kelola online Shop di Musim Belanja

Chatbot AI membantu penjual mengelola toko online, meningkatkan layanan pelanggan, dan efisiensi.

Baca Lebih Lanjut

Kemenkominfo Fasilitasi Aksara Nusantara Tersedia di Perangkat Seluler

Kemenkominfo fasilitasi FGD dengan pegiat aksara nusantara untuk digitalisasi aksara dalam perangkat.

Baca Lebih Lanjut
Visi Global Teknologi
LinkedinFacebookTwttier

Legal

Privacy Policy
Visi Global Teknologi

Copyright © 2023 Visi Global Teknologi. All rights reserved.